Borneo Kalbar

Bupati Sekadau Sampaikan Nota Pengantar Terhadap KUA-PPAS

DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-9 masa persidangan Ke-3 dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023. (foto:nv). 
Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-9 masa persidangan Ke-3 dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (21/8/2023).

Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan Didampingi Wakil Ketua II, Zainal.

Hadir pada Paripurna tersebut, 22 Anggota DPRD lain, Forkopimda, para Kepala SKPD dan Tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan, kondisi perekonomian Kabupaten Sekadau pada semester II tahun berjalan sangat berpengaruh.  

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diproyeksikan pada kisaran 5,0 - 5,3 persen diharapkan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Barat dimana sampai triwulan kedua mengalami pertumbuhan mencapai 4,0 persen dan sekaligus dapat memacu pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sekadau tumbuh dengan tren positif," kata Aron. 

"Dalam rangka mencapai kinerja tersebut, Pemerintah Kabupaten Sekadau terus meningkatkan kinerja pembangunan daerah, pelayanan publik dan pelaksanaan program kegiatan dan Sub Kegiatan, penurunan prevalensi Stunting serta terus menggerakkan aktivitas masyarakat melalui penyelenggaraan even-even olahraga, kebudayaan serta penggerakan organisasi-organisasi yang ada di Kabupaten Sekadau," bebernya. 

 Aron juga menyampaikan proyeksi alokasi anggaran pada rancangan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023. Ada beberapa poin yang diungkapkan beliau. 

1. Kebijakan pendapatan daerah pada perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 awalnya diestimasi sebesar Rp 937,931 Miliar, namun direvisi menjadi Rp 893,59 Miliar.

2. Total belanja daerah dalam KUA dan PPAS tahun 2023 semula sekitar Rp 909,91 Miliar, dan direvisi menjadi Rp 925,31 Miliar.

3. Dalam revisi KUA, penerimaan dari pembiayaan daerah tidak awalnya dihitung. Namun, dalam perubahan KUA, penerimaan dari pembiayaan daerah diestimasi sebesar Rp 50,71 Miliar. Sumbernya adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dari tahun anggaran 2022.

Penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun 2022 akan digunakan untuk berbagai alokasi ulang, termasuk untuk DAK fisik dan non fisik tahun 2022, dana BOS, dana FKTP di Dinkes PP dan KB, serta dana BLUD di RSUD. Selain itu, juga akan digunakan untuk menutupi defisit dari program kegiatan dan sub-kegiatan yang tercantum dalam PPAS tahun anggaran 2023. Tutupnya. (nv). 

Tinggalkan Komentar

Back Next