Borneo Kalbar

Kenferensi Pers Hasil Ops. Pekat Kapuas 2024

Konferensi Pers hasil Operasi Pekat Kapuas 2024 di Polres Sekadau. Foto:as
Sekadau, Kalbar||Borneo Kalbar - Kepolisian Resort (Kapolres) Sekadau menggelar Konferensi Pers hasil Operasi Pekat Kapuas 2024 yang di laksanaka kurang lebih 14 hari mulai dari tanggal 21 Maret – 3 April 2024. Kegiaran bertempat di Aula Mapolres Sekadau. Rabu (3/4/2024) sore.

Kegiatan Pres Release dipandu oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini akan dirangkai dengan buka puasa bersama dengan para awak media di Sekadau dan penyerahan tali asih kepada rekan-rekan media.

Pada kesempatan ini, Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K di dampingi Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kartono dan Kasat Narkoba IPTU Robianto menyampaikan bahwa ada 63 kasus yang berhasil di tangani oleh Polres Sekadau. Kasus tersebut lanjut dia terdiri dari perjudian, narkoba, premanisme, prostitusi, miras, petasan dan kembang api, senjata tajam dan senjata api.

“Dari beberapa kasus ini yang merupakan target operasi sebanyak 5 kasus dan yang tidak termasuk dalam target operasi yang berhasil dilakukan penindakan 47 kasus dan yang dilanjutkan ketahap penyidikan ada 3 kasus yakni perjudian, narkoba dan prostitusi dengan jumlah tersangka 7 orang dengan 5 tersangka perjudian, 1 tersangka kasus narkoba dan 1 tersangka kasus prostitusi,” jelas Kapolres.

Selain itu, Kapolres Nyoman Sudama juga menyamapaikan bahwa telah dilakukan pembinaan kepada 58 orang pelaku yang melakukan kegiatan diantaranya premanisme, miras, kembang api dan petasan, senajata tajam dan senjata api.

“Sehingga total yang berhasil dilakukan penindakan adalah 63 orang dari 6 kasus yang berhasil diungkap dan yang terbanyak adalah kasus minuman keras (Miras) sebanyak 26 orang, petasan dan kembang api 13 orang, premanisme 12 orang, senjata tajam 3 orang, prostitusi 2 orang. Jadi tidak semuanya dilakukan upaya-upaya penegakkan hukum dan disesuaikan dengan klasifikasi tingkat kasus yang terjadi,” bebernya

Untuk kasus narkoba mulai dari bulan Januari sampai bulan Maret ada 8 kasus 13 tersangka. Lanjut dari 8 kasus itu 1 kasus diuangkap pada tanggal 25 Maret bagian dalam operasi pekat tahun 2024 sehingga ada 9 kasus.

“Untuk para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Sekadau,” tambahnya.

Dari pelaksanaan Operasi Pekat ini kami dari Polres Sekadau menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku dan kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban umum yang di kategorikan penyakit masyarakat (Pekat) agar bisa kita cegah bersama-sama,” tutup Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, S.I.K. (as)

Tinggalkan Komentar

Back Next