Borneo Kalbar

DPRD Kabupaten Sekadau Gelar Rapat Paripurna Bahas RPJPD Tahun 2025-2045

Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan Ke-2 dengan agenda, Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sekadau terhadap Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045. Foto:yt
Sekadau||Borneo Kalbar - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan Ke-2 dengan agenda, Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sekadau terhadap Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045 di ruang Rapat Paripurna DPRD Sekadau. Senin (10/6/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, didampingi Wakil Ketua I, Handi, Wakil Ketua II, Zainal, Plt Sekretaris DPRD, Eko Sulistyo, Bupati Sekadau, Aron, 16 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda, kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sekadau, Aron, mengatakan dalam rangka mewujudkan cita-cita indonesia emas tahun 2025-2045 untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, pemerintah daerah kabupaten sekadau sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

"Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen RPJPD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan," jelasnya

Dokumen RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi pada calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Arah kebijakan RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 dibagi kedalam 4 (empat) tahapan periode RPJMD :

1. RPJMD tahun 2025-2029 (tahapan persiapan);

2. RPJMD tahun 2030-2034 (tahapan pelaksanaan);

3. RPJMD tahun 2035-2039 (tahapan evaluasi dan pemantapan);

4. RPJMD tahun 2040-2045 (tercapainya pembangunan).

5. Dengan 7 (tujuh) sasaran pokok RPJPD tahun 2025-2045;

·       Peningkatan pembangunan manusia, peningkatan kualitas ketenagakerjaan dan penurunan tingkat kemiskinan;

·       Penguatan regulasi ekonomi, peningkatan daya saing produk unggulan, meningkatkan kapasitas kewirausahaan, pemanfaatan agroteknologi dalam meningkatkan produksi pertanian;

·       Pembangunan, peningkatan dan pemerataan infrastruktur.

·       Menjaga lingkungan hidup;

·       Peningkatan ketahanan pangan;

·       Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah;

·       terciptanya keamanan dan ketertiban lingkungan. (yt)

Tinggalkan Komentar

Back Next