Rapat Koordinasi Administrator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Koordinasi Administrator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau.Senin (22/7/2024).
Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Bupati Sekadau Bidang Hukum dan Politik, Purkismawati, menyatakan bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020, yang menggantikan Perbup Nomor 26 Tahun 2017, menunjukkan komitmen pemerintah untuk keterbukaan informasi. Dia berharap PPID dapat menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan secara baik dan transparan kepada publik.
"PPID harus mampu memenuhi permintaan informasi masyarakat yang sah," ujar Purkismawati.
Ia juga menekankan perlunya optimalisasi layanan informasi oleh PPID di Sekadau dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi.
"Pada tahun 2023, Sekadau meraih predikat 'Cukup Informatif' dan masuk dalam zona kuning untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Dalam hal ini saya meminta perhatian serius agar prestasi ini ditingkatkan," jelasnya.
"Setiap OPD di lingkungan Pemkab Sekadau diminta memaksimalkan tata kelola informasi melalui PPID untuk mencapai predikat 'Informatif'," tambahnya.
"Rapat koordinasi ini bertujuan mendorong OPD memberikan layanan publik berbasis teknologi dengan menghimpun dan mengunggah data yang relevan," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Diskominfo Sekadau, Suparmo, menambahkan bahwa kegiatan ini mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat layanan publik.
"Kami ingin meningkatkan penyediaan sarana layanan informasi dan kapasitas PPID pelaksana," pungkasnya. (yt)
Tags:
#PEMDA