Penyerahan Sertifikat PTSL ke 2 desa di kecamatan Sekadau Hulu. (Foto:ist) |
Belum lama ini, BPN Sekadau menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Nanga Biaban dan Cupang Gading. Sebanyak 519 bidang tanah di Nanga Biaban dan 750 bidang di Cupang Gading telah resmi memiliki sertifikat.
"Program ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kekuatan hukum yang kuat terkait lahan mereka," ujar Mejeng, Sabtu (16/11/2024).
Ia juga mengapresiasi kerja keras BPN Sekadau serta kepala desa yang berperan aktif dalam menyukseskan program tersebut.
"Semoga program ini terus berlanjut, sehingga lebih banyak masyarakat yang mendapatkan hak kepemilikan tanah mereka secara resmi," harapnya.
Mejeng menambahkan, program PTSL tidak hanya dilaksanakan di dua desa tersebut, tetapi juga di beberapa desa lain di Kecamatan Sekadau Hulu. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan hak tanah secara legal kepada masyarakat.
"Kami juga berterima kasih kepada pemerintah daerah dan desa yang terus mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah mereka," tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat yang telah menerima sertifikat agar memanfaatkannya dengan bijak.
"Jaga baik-baik sertifikat ini. Gunakan untuk hal-hal produktif jika diperlukan. Ini bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (yt)
Tags:
#PEMDA