Borneo Kalbar

Bahas Tunjangan dan Hak BPD, ABPEDNAS Sekadau Audiensi dengan DPRD

Audensi Pengurus ABPEDNAS Kabupaten Sekadau dengan DPRD Sekadau terkait kenaikan tunjangan dan hak Badan Permusyawatan Desa (BPD. Foto:as
Sekadau, Borneo Kalbar - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawatan Desa Nasional (ABPEDNAS) mengelar audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait kenaikan tunjangan dan hak Badan Permusyawatan Desa (BPD) untuk mendapatkan bimbingan teknis dan kegiatan studi banding di dalam negeri, yang telah disampaikan kepada pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, dalam surat DPC ABPEDNAS Kabupaten Sekadau Nomor 140/05/DPC.Abpednas-SKD/2024, tanggal 7 Februari 2024, belum mendapatkan respon dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.

Ketua Pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Sekadau, A. Japri saat di wawancara wartawan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 dijelaskan bahwa BPD berhak mendapatkan pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan study banding yang dilakukan di dalam negeri serta dalam pasal 61 ayat 4 mengatakan bahwa besaran kunjungan BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati.

“Sementara ini dari tahun 2019 sampai sekarang BPD belum pernah mengalami kenaikan tunjangan. Jadi itu yang kami ajukan setiap tahun. Kemudian ditambah lagi dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa itu jelas mengatakan bahwa BPD itu berhak mendapatkan tunjangan yang diatur oleh Bupati pada peraturan ini,” jelasnya.

"Kami juga minta kepada Pemerintah Daerah sebagaimana memberikan hak istimewa kepada pemerintah desa dan kepada BPD juga. Nah itulah perjuangan dari Abpednas termasuk perjuangan hak BPD Sekabupaten Sekadau sejumlah 646 anggota BPD se-Kabupaten Sekadau," kata Japri.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sekadau, Handi, diwawancara wartawan usai kegiatan menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Sekadau sepakat untuk mendukung segala aktivitas yang berkaitan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Kabupaten Sekadau.

"Tadi sudah kami sampaikan, kami dari DPRD itu mendukung semua terkait dengan aktivitas BPD di seluruh Kabupaten Sekadau,” kata Handi yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Gerindra.

"Saya melihat perjuangan mereka bukan hanya satu atau dua orang, nah ini tentunya mencakup keseluruhan BPD di Kabupaten Sekadau. Oleh sebab itu di tahun 2025 kami akan mencoba untuk memfasilitasi hal ini terkait dengan tuntutan dari teman-teman BPD," tambahnya.

Dalam hal ini lanjut dia pihak DPRD juga akan mencoba untuk mengkomunikasikan ke Bupati untuk segera merubah Peraturan Bupati (Perbup) sehingga bisa untuk mengakomodir teman-teman BPD di seluruh Kabupaten Sekadau. [tika/as]

Tinggalkan Komentar

Back Next