– Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Harisson, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalbar untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan Harisson usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang Persetujuan atas Penyempurnaan Hasil Evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalbar tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Kalbar, Selasa (7/10/2025).
Harisson mengatakan, penyempurnaan hasil evaluasi yang dilakukan bersama DPRD merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan APBD sejalan dengan arah kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat di daerah.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menghargai proses evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kalbar. Setiap penyempurnaan menjadi bentuk komitmen kita untuk menjalankan APBD yang tepat sasaran, efektif, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kalbar bersama DPRD telah menyesuaikan hasil evaluasi sesuai arahan Mendagri, baik dari sisi administrasi maupun substansi program. Setiap langkah perbaikan yang dilakukan, kata Harisson, merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Kita ingin memastikan APBD benar-benar mencerminkan arah pembangunan dan kebutuhan rakyat Kalbar. Dengan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, tata kelola keuangan daerah akan semakin baik,” jelasnya.
Harisson juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemprov dan DPRD Kalbar dalam proses pembahasan hingga penetapan hasil penyempurnaan tersebut.
“Pemprov Kalbar berkomitmen menjalankan setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah secara tertib dan sesuai ketentuan. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting agar APBD dapat berjalan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Aloysius, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kalbar, Suprianus Herman, dalam laporannya menyampaikan bahwa DPRD bersama Pemprov Kalbar telah menindaklanjuti hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari penyesuaian dokumen anggaran agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Suprianus menjelaskan, pimpinan DPRD memutuskan dan menetapkan bahwa hasil penyempurnaan evaluasi Mendagri terhadap Perubahan APBD Tahun 2025 disetujui.
Keputusan tersebut mencakup tiga poin utama:
-
DPRD menyetujui penyempurnaan hasil evaluasi Mendagri terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Pergub Kalbar tentang Penjabaran Perubahan APBD 2025.
-
Hasil penyempurnaan tercantum dalam lampiran keputusan yang menjadi bagian tidak terpisahkan.
-
Keputusan berlaku sejak 7 Oktober 2025 di Pontianak.
Dengan disahkannya hasil penyempurnaan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. (wnd)