Sinergi Cegah Perdagangan Orang: Pemprov Kalbar Lakukan Langkah Nyata

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), dr. Harisson, M.Kes., (Foto:ist)
PONTIANAK, BK) - Monitoring dan evaluasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Kalimantan Barat, yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), dr. Harisson, M.Kes., merupakan upaya penting untuk memastikan efektivitas pencegahan, penanganan dan pemberantasan kejahatan.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang terutama perempuan dan anak menjadi landasan hukum bagi upaya penanganan TPPO di tingkat Provinsi.

Sekda Harisson mengatakan bahwa TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks, modus serta cara yang digunakan sangat beragam dan terus berkembang serta melibatkan sindikat sebagai pelakunya.

“Untuk memberantas TPPO dari hulu sampai hilir di Kalbar memerlukan kerja bersama yang harmonis dan sinergis dari para pihak terkait. Mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pemerintah di tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi dan pusat,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan banyak sekali modus yang terjadi di Kalbar seperti kawin kontrak, magang di luar negeri, dan eksploitasi tenaga kerja sebagai asisten rumah tangga, baby sitter dan perawat serta penjaga toko, hingga modus terbaru sebagai penerjemah Bahasa Mandarin.

“Pemerintah Provinsi Kalbar sangat serius dalam memberantas TPPO. Berbagai langkah telah dilakukan dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, melakukan sosialisasi masif dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan TPPO, serta melakukan pemantauan terhadap korban TPPO tidak hanya dari Myanmar, Tiongkok, Taiwan dan Malaysia akan tetapi juga TPPO Domestik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Harisson menambahkan dengan adanya penguatan koordinasi merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam menjawab tantangan dan permasalahan TPPO.

“Mari kita bangun komitmen untuk memperkuat jejaring koordinasi antar stakeholder yang merupakan faktor penting dalam proses pencegahan dan penanganan kasus,” tutup Sekda.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Sekda Kalbar, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Ratna Oeni Cholifah, SE., M.M., menyebut bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kalbar yang tertinggi berupa kasus kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kemudian kekerasan seksual berbasis elektronik, dan TPPO.

“Secara keseluruhan, monev tindak pidana perdagangan orang di Kalbar membutuhkan pendekatan multisektoral dan terintegrasi untuk mengatasi kompleksitas masalah ini dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak yang rentan,” tutupnya.

Dengan komitmen kuat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan upaya pemberantasan TPPO dapat berjalan lebih efektif. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait akan menjadi kunci dalam menciptakan Kalimantan Barat yang bebas dari kejahatan perdagangan orang, demi melindungi hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak-anak yang rentan. Monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan juga akan memastikan setiap langkah yang diambil memberikan dampak positif dan signifikan dalam penanganan TPPO di wilayah ini.(wnd/irm)

Tinggalkan Komentar

Back Next