Mendagri Tegaskan Peran Gubernur Awasi Produk Hukum Daerah Agar Selaras dan Berpihak pada Masyarakat

Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual dengan Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian membahas penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah. (Foto:adpim)
PONTIANAK, (Borneokalbar.com) – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual di Ruang Data Analisis Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (14/8/2025). Rakor tersebut membahas penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, serta penerapan kebijakan yang tertib dan selaras dengan regulasi nasional.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, dan diikuti kepala daerah se-Indonesia atau perwakilannya. Dalam arahannya, Mendagri menegaskan bahwa peran gubernur tidak sekadar administratif, tetapi harus menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan aturan nasional.

“Produk hukum daerah adalah instrumen yang mengatur hajat hidup masyarakat. Jika regulasi ini tidak harmonis atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, akan menimbulkan masalah serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Tito juga mengingatkan bahwa pembinaan dan pengawasan regulasi daerah merupakan kewajiban untuk mendorong pembangunan, memperkuat investasi, serta menjaga kualitas pelayanan publik. Ia menekankan kebijakan daerah, termasuk penetapan tarif pajak dan retribusi daerah (PDRD), harus mempertimbangkan kondisi masyarakat dan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.

Selain itu, Mendagri meminta pengawasan pelaksanaan PDRD dilakukan bersama Inspektorat Daerah, dengan mengedepankan komunikasi dan dialog nonformal untuk mencegah gejolak sosial.

Sekda Kalbar Harisson mengapresiasi arahan tersebut yang dinilainya relevan dengan kondisi daerah. “Panduan ini penting bagi kami untuk memastikan regulasi di daerah berpihak pada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan tidak menimbulkan beban baru,” katanya.

Rakor ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat fungsi gubernur sebagai pengawas regulasi daerah demi terciptanya kebijakan yang selaras, adil, dan mendukung kemajuan daerah.

Tinggalkan Komentar

Back Next