PONTIANAK, (Borneokalbar.com) – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Tahun 2025 bagi narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas IIA Pontianak, Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya, Minggu (17/8/2025).Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Tahun 2025 bagi narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas IIA Pontianak. (Foto:adpim)
Pada kesempatan itu, Ria Norsan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto. Dalam sambutannya ditegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi bukan semata-mata hadiah dari pemerintah, tetapi apresiasi bagi narapidana dan anak binaan yang telah berkomitmen memperbaiki diri melalui program pembinaan yang terukur,” ujar Ria Norsan.
Ia menambahkan, pada momentum ini juga diberikan Remisi Khusus Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI, yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali pada perayaan kemerdekaan.
Ria Norsan mengingatkan, meski tantangan bangsa berubah seiring waktu, semangat persatuan dan perjuangan tetap menjadi fondasi yang harus dijaga. “Delapan dekade telah kita lalui. Semangat bersatu, menjaga kedaulatan, memperjuangkan kesejahteraan, dan mendorong kemajuan bangsa tetap relevan hingga kini,” tegasnya.
Menurutnya, proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan memiliki tujuan besar, yakni membentuk kepribadian dan kemandirian warga binaan agar kelak mampu kembali ke masyarakat dengan bekal mental, spiritual, dan keterampilan yang lebih baik.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan, baik di tingkat pusat maupun daerah, atas dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas meski dihadapkan pada berbagai tantangan.
“Bagi seluruh warga binaan, jadikan pembinaan sebagai kesempatan memperbaiki diri. Ikuti setiap program dengan sungguh-sungguh, patuhi tata tertib, dan kembangkan potensi yang ada demi masa depan yang lebih baik,” pesannya.
Penyerahan remisi ini menjadi simbol bahwa negara memberikan ruang kedua bagi warga binaan untuk berubah. Melalui pembinaan terstruktur dan dukungan pemerintah, diharapkan mereka mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi produktif yang berkontribusi bagi bangsa. (adpim)