Polres Sekadau Ungkap Lima Kasus Narkotika Selama Juli–Agustus 2025, Enam Tersangka Diamankan

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com – Kepolisian Resor Sekadau melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika. Dalam periode Juli hingga Agustus 2025, Satresnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dengan total enam orang tersangka serta barang bukti sabu seberat 6,817 gram. Jumat (24/10/2025).


Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sekadau AKBP Donny Malino Manopo, SH, S.IK, M.Si, disampaikan bahwa kelima kasus tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda, antara lain di Kecamatan Nanga Mahap, Sekadau Hilir, dan Belitang.

Adapun rincian pengungkapan kasus:

• Kasus pertama, 22 Juli 2025, di Dusun Lembah Beringin, Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap, dengan tersangka MA (32). Barang bukti berupa sabu seberat 1,294 gram, alat hisap, timbangan digital, dan satu unit handphone.

• Kasus kedua, 19 Agustus 2025, di Jalan Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, tersangka AH (23) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,437 gram.

• Kasus ketiga, 23 Agustus 2025, di depan Asrama SMK Amaliyah, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, tersangka HA (42) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 6,918 gram.

• Kasus keempat, 30 Agustus 2025, di Homestay White Rose, Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang, tersangka GN (31) diamankan dengan sabu seberat 0,163 gram.

• Kasus kelima, 31 Agustus 2025, di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka TI (29) dengan barang bukti sabu seberat 4,923 gram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun.

Kapolres Sekadau menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Sekadau dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami akan terus memperkuat langkah preventif, preemtif, dan represif untuk menekan ruang gerak pelaku narkoba. Kami juga mengajak masyarakat berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar AKBP Donny Malino Manopo.

"Dalam hal ini tentu partisipasi masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya. (yt/tm)

Tinggalkan Komentar

Back Next