Sekadau Kalbar, Borneokalbar.com – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Paulus Subarno, menyoroti sistem penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai terlambat dan tidak memberikan kepastian bagi petani saat melakukan transaksi jual beli.
(Foto:ist)
Dalam hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Hanura, Paulus Subarno mengungkapkan, penetapan harga TBS seharusnya dilakukan sebelum proses jual beli berlangsung, sehingga petani bisa mengetahui harga resmi sawit yang berlaku serta memiliki posisi tawar yang jelas saat menjual hasil panen sawitnya.
"Seharusnya penetapan harga itu dilakukan sebelum proses penjualan terjadi, sehingga petani tahu harga sawit yang berlaku, tetapi Ini justru setelah berjalan tujuh hari baru ditetapkan harga, banyak petani yang sudah terlanjur menjual hasil panennya dan merasa tertipu karena harga yang menjadi acuan baru diketahui setelah penjualan dilakukan," ujar Paulus Subarno.
Ia juga mengatakan, dalam kondisi seperti ini tentunya membuat tujuan penetapan harga untuk melindungi petani menjadi tidak maksimal karena petani terpaksa menjual hasil panen tanpa mengetahui harga resmi yang akan ditetapkan Pemerintah.
"Sebagian besar petani pasti tidak bisa menunda penjualan hasil panen karena kebutuhan ekonomi dan operasional kebun. Maka tentu keterlambatan penetapan harga ini sangat berpotensi merugikan petani yang menerima harga di bawah harga yang kemudian ditetapkan oleh Pemerintah," katanya.
"Dalam hal ini saya meminta Pemerintah dan instansi terkait untuk dapat mengevaluasi mekanisme penetapan harga TBS agar dapat diumumkan lebih awal dan menjadi acuan sebelum transaksi berlangsung. Saya juga berharap ada perbaikan mekanisme sehingga petani memiliki akses informasi harga yang cepat, transparan, dan dapat dijadikan pedoman dalam menjual hasil panen karena dengan begitu, kesejahteraan petani sawit dapat lebih terlindungi," pungkasnya. (wn)