Satpol PP Pontianak Jaring Empat Anak Langgar Jam Malam

Anak-anak di bawah umur yang terjaring penertiban karena melanggar pembatasan jam malam bagi anak. (Foto:prokopim)
PONTIANAK, Borneokalbar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menertibkan anak-anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Dalam Perwa tersebut melarang anak-anak di bawah usia 18 tahun berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. 

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, dalam patroli dan monitoring yang digelar pada Rabu (3/6/2026) malam, petugas mengamankan empat anak yang masih beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Tim penertiban kemudian menemukan empat anak berusia sekitar 15 hingga 16 tahun yang masih berada di luar rumah di kawasan Jalan Budi Karya (Ambalat) setelah batas waktu yang ditentukan.

Keempat anak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) setelah dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak. Orang tua masing-masing anak kemudian dipanggil untuk menjemput mereka.

“Dari empat anak yang terjaring, tiga orang berdomisili di Wajok dan satu orang berasal dari Pontianak,” ujarnya.

Sudiyantoro menambahkan, kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Patroli dan monitoring ini rutin dilaksanakan untuk memastikan ketentuan jam malam anak dapat dipatuhi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melaksanakan kegiatan patroli dan penertiban sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak.

Prinsip dari digelarnya patroli dan monitoring ini, lanjut dia, adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal yang negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan. 

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” ucapnya.

Dengan ditemukannya anak-anak di bawah umur yang masih berkeliaran di malam hari, pihaknya akan terus melakukan patroli dan monitoring secara rutin agar pembatasan jam malam anak di bawah umur ini bisa berjalan efektif.

“Kami juga akan terus menggandeng pihak-pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan warga setempat untuk mensosialisasikan aturan ini,” ungkapnya.

Menurutnya, keterlibatan orang tua juga sangat diperlukan untuk mengawasi aktivitas anak agar tidak berada di luar rumah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga aturan jam malam ini dapat dipatuhi demi keamanan dan masa depan mereka,” pungkasnya. (*/r)

Tinggalkan Komentar

Back Next