![]() |
Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa saat diwawancara awak media. (Foto:atn) |
Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran dinas pendidikan, kepala sekolah, dan para pemangku kepentingan lainnya di Kantor Bupati Landak pada Rabu, 28 Mei 2025. Dalam kesempatan tersebut, Karolin mengajak seluruh stakeholder untuk menandatangani komitmen bersama dalam menjaga integritas dan keadilan dalam sistem pendidikan di Kabupaten Landak.
“Kita ingin memastikan tidak ada praktik pungli, uang gedung, maupun uang pendaftaran yang tidak sesuai aturan. Semua anak berhak mendapat pendidikan tanpa harus terbebani biaya-biaya yang tidak semestinya,” tegas Karolin.
Lebih lanjut, Bupati Karolin juga menyoroti praktik penahanan ijazah atau penebusan ijazah yang masih terjadi di beberapa sekolah. Ia meminta agar hal ini dihentikan dan siswa bisa memperoleh ijazah mereka tanpa harus membayar biaya tambahan yang tidak diatur dalam ketentuan resmi.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Kita bertanggung jawab untuk memastikan bahwa akses terhadap pendidikan berjalan secara adil, jujur, dan tanpa diskriminasi ekonomi,” ungkapnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi proses PPDB serta melaporkan jika ditemukan pungutan yang mencurigakan di sekolah-sekolah. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berpihak pada kepentingan siswa.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Landak berharap ke depan tidak ada lagi anak yang terhalang mengenyam pendidikan hanya karena persoalan biaya. Pendidikan yang merata, inklusif, dan bebas pungli menjadi pondasi untuk mencetak generasi muda Landak yang unggul dan berintegritas. (atn)