Pemprov Kalbar Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai 10 April 2026

Gubernur Ria Norsan dalam suatu kesempatan berbincang dengan Sekda Kalbar Harisson. (Foto:adpim)
PONTIANAK, (Borneokalbar) - Pemprov Kalbar secara resmi akan menerapkan Work From Home ( WFH) mulai Jumat 10 April 2026.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) dari pemerintah pusat yang berlaku satu hari dalam sepekan, tepatnya di setiap hari Jumat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Bagi ASN Pemerintah Daerah (pemda), pelaksanaan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut resmi diterapkan Pemprov Kalbar mulai Jumat, 10 April 2026.

Ria Norsan menegaskan, tidak semua ASN Pemda menerapkan WFH. Adapun sejumlah kelompok ASN yang wajib Work from Office (WFO). Di tingkat pemerintah provinsi, pejabat yang wajib WFO meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I, termasuk sekretaris daerah (sekda). Selain itu, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama seperti kepala dinas, kepala biro, kepala badan, inspektor, asisten, serta staf ahli gubernur juga diwajibkan tetap bekerja dari kantor.

“Yang diwajibkan itu hanya Eselon I dan Eselon II wajib datang ke kantor, termasuklah gubernur nya juga. Yang WFH hanya Eselon III ke bawah,” kata Ria Norsan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu, 1 April 2026.

Kebijakan WFO juga berlaku bagi berbagai unit layanan strategis, antara lain unit layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta layanan kebersihan dan persampahan. Selanjutnya, unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan di bidang penanaman modal, serta layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah dan laboratorium kesehatan juga tetap beroperasi secara langsung dari kantor.

Di sektor pendidikan, unit layanan seperti sekolah menengah, sekolah menengah atas, dan sekolah kejuruan turut diwajibkan melaksanakan WFO. Hal serupa berlaku bagi unit layanan pendapatan daerah seperti Samsat, serta berbagai layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, di tingkat pemerintah kabupaten/kota, pejabat yang wajib WFO mencakup seluruh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II, serta Jabatan Administrator atau eselon III seperti sekretaris dan kepala bidang. Camat, lurah, serta kepala desa juga diwajibkan tetap masuk kantor.

Selain itu, ketentuan serupa juga berlaku bagi unit layanan di daerah, termasuk layanan kesehatan seperti puskesmas dan laboratorium, layanan pendidikan seperti PAUD, TK, SD, dan SMP, unit pendapatan daerah seperti UPTD dan pajak daerah, serta seluruh unit layanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat.(*/r)

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next