![]() |
Kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat. (Foto:tim/mus) |
Agenda kunjungan kali ini berfokus pada pengawasan penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai pilar pelayanan publik, serta evaluasi terkait Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah Kalbar.
![]() |
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Ketua DPRD Provinsi Kalbar dan para Bupati kabupaten/kota se-Kalbar saat menghadiri kunjungan kerja Komisi II DPR RI. (Foto:tim/mus) |
"BUMD dan BLUD harus menjadi instrumen utama dalam menyejahterakan rakyat sekaligus memperkuat posisi fiskal daerah," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, dari 546 daerah di Indonesia, sebanyak 493 tergolong memiliki kapasitas fiskal lemah. Hal ini menandakan bahwa sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada dana pusat.
Dalam evaluasi yang dilakukan, Komisi II DPR RI menyoroti empat persoalan utama yang dihadapi BUMD dan BLUD. Pertama, minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, lemahnya penerapan prinsip tata kelola yang baik. Ketiga, rendahnya kompetensi sumber daya manusia. Keempat, kurangnya kemampuan adaptasi terhadap dinamika ekonomi dan persaingan usaha yang semakin kompetitif.
Aria Bima menegaskan bahwa reformasi pengelolaan BUMD dan BLUD diperlukan agar badan usaha milik daerah dapat bersaing dengan sektor swasta serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas. (Tim/Mus)