JAKARTA, (Borneokalbar.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang inklusif di seluruh instansi. Pesan itu disampaikan saat meresmikan 11 Mal Pelayanan Publik (MPP) secara serentak dari Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. (Foto:panrb)
Menurut Rini, inklusivitas menjadi salah satu prinsip utama dalam pengelolaan MPP. Layanan publik, kata dia, tidak boleh membedakan, melainkan harus menyertakan semua pihak, terutama kelompok rentan. “Ini bukan hanya simbol kepedulian, tetapi wujud nyata komitmen bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang bermartabat,” ujarnya.
Dengan peresmian 11 MPP baru, kini sudah terdapat 296 MPP di Indonesia atau 58 persen dari total 508 kabupaten/kota dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Kehadiran MPP diharapkan mampu memangkas birokrasi, mencegah maladministrasi, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan di satu tempat.
Rini menambahkan, transformasi digital harus menjadi strategi utama, khususnya untuk daerah yang menghadapi keterbatasan infrastruktur dan tantangan geografis. Bagi wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), pemerintah mendorong pengembangan mini MPP agar pelayanan publik tetap dapat dijangkau masyarakat, termasuk kelompok rentan.
“Jangan lagi mempertahankan pola lama yang menyulitkan. Pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan kenyamanan birokrat,” tegas Rini.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, menambahkan bahwa saat ini terdapat lima provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya sudah memiliki MPP, yakni Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, dan Daerah Khusus Jakarta. Menurutnya, MPP hadir sebagai wujud konsistensi pemerintah dalam menghadirkan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Sebelas MPP yang diresmikan yaitu:
-
MPP Kabupaten Simalungun – 90 layanan dari 20 instansi
-
MPP Kabupaten Kuantan Singingi – 26 layanan dari 6 instansi
-
MPP Kabupaten Musi Banyuasin – 492 layanan dari 27 instansi
-
MPP Kota Cirebon – 78 layanan dari 15 instansi
-
MPP Kabupaten Kediri – 84 layanan dari 20 instansi
-
MPP Kabupaten Bondowoso – 136 layanan dari 17 instansi
-
MPP Kabupaten Kutai Timur – 128 layanan dari 28 instansi
-
MPP Kabupaten Minahasa Utara – 129 layanan dari 15 instansi
-
MPP Kabupaten Kepulauan Sangihe – 158 layanan dari 18 instansi
-
MPP Kabupaten Maluku Barat Daya – 32 layanan dari 17 instansi
-
MPP Kabupaten Mimika – 57 layanan dari 18 instansi