![]() |
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa. (Foto:atn/dk) |
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyampaikan bahwa WPR diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan berizin. Hal ini penting demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.
“Kami ingin masyarakat bisa menambang secara sah dan memiliki izin. Kepastian hukum ini sangat penting, terutama bagi pelaku usaha yang harus memperoleh izin resmi dari pemerintah,” ujar Karolin saat ditemui di Pendopo Bupati Landak, Senin (4/8/2025).
Karolin menekankan bahwa meskipun pengelolaan mineral dan batubara dapat memberikan manfaat ekonomi, namun juga berisiko menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar tambang. Karena itu, pelaku usaha yang telah memiliki izin wajib menjalankan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.
“Dengan adanya WPR, pengawasan oleh pemerintah akan lebih terarah karena pelaku usaha yang beroperasi tercatat secara resmi. Ini mendukung pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, termasuk dalam penggunaan bahan peledak dan alat berat,” jelas Karolin.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan WPR akan membantu mencegah maraknya aktivitas tambang ilegal yang sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat. Melalui kajian WPR, pemerintah dapat mengidentifikasi wilayah-wilayah rawan dan menindak kegiatan pertambangan tanpa izin. (atn/dk)